Monday, December 2, 2013

REVIEW BUKU ISLAMIC STUDIES



                          
Judul Buku     : Islamic Studies Di Perguruan Tinggi
Penulis             : Prof. Dr. M. Amin Abdullah
Penerbit           : Pustaka Pelajar, 2012
Tebal                 : 434 Hal

Bagian II
EPISTEMOLOGI ILMU-ILMU KEISLAMAN: GERAK LINGKAR HEURMANETIK
Oleh : Willy Ramadan

                   Ide “inter-koneksitas” adalah satu gagasan besar atau masterpiece yang dicoba untuk disajikan oleh Amin Abdullah dalam buku ini. Berawal dari kekhawatiran akan fenomena ketegangan atau tension yang terjadi antara ilmu pengetahuan dan agama. Dimana kedua disiplin tersebut ibarat dua jalan yang sudah dijustifikasi oleh masyarakat sebagai dua hal yang tak bisa dipertemukan. Sehingga lahir frame konseptual agama dengan pemecahan kongsi dan fungsi serta peranan yang semakin menguatkan perbedaan tersebut. Seperti halnya, fiqh, hadist dan akidah.
                   Lalu kemudian disiplin ilmu tersebut di anggap sudah cukup menjadi refresentasi sektor agama yang menyangkut pada ranah-ranah yang berkorelasi dengan wilayah sprituil atau ketuhanan. Sehingga apapun yang tereliminasi dari disiplin agama dianggap sebagai disiplin umum. Dilain hal, ketegangan ini berimpilkasi pada sektor pendekatan struktural-politis. Terlihat jelas pada terlahirnya satu keputusan dikotomis pendidikan antara Departemen Pendidikan Nasional dan Departemen Pendidikan Agama. Lalu kemudian, ketegangan juga berimplikasi negatif terhadap wilayah-wilayah institusi pendidikan yang semakin memperparah hubungan.
                   Inter-koneksitas dianggap sebagai satu solusi atas ketegangan yang terjadi antara “normativitas” dan historisitas” yang beragam didalam berbagai Perguruan Tinggi Agama Islam di Indonesia. Penulis, melalui paradigma keilmuan-nya dalam analisis problem tersebut mencoba menyajikan dan menawarkan paradigma tersebut, yang menurutnya lebih produktif dalam penyelesaian kompleksitas yang terjadi. Lebih tegasnya lagi, penulis mencoba mengakhiri ketegangan dikotomis ini.

 Mengunakan Pendekatan Filsafat Ilmu
                   Sebagai mother of Knowledge, Filsafat  sudah tumbuh berkembang dan terus mengalami transformasi serta re-interpretasi dalam berbagai genre di segala bidang keilmuan agama maupun umum. Jika pada bagian pertama penulis memulai pembahasan dengan mendeksipsikan betapa rumitnya pergumulan keilmuan tentang Islam yang mengalami kesulitan untuk keluar dari hegemoni yang sudah  mengakar secara turun temurun. Maka, pada bagian ini penulis mulai sedikit “nakal” dan mencoba mempertegas urgensi inter-koneksitas yang beliau tawarkan. Beliau mulai merambah pada zona-zona sensitif.

1.  Epistemologi (Pergeseran Pemikiran Epistemologi Era Modern Ke Era Kontemporer)

                   Pada bagian ini penulis menyajikan klasifikasi historis perkembangan dan pergeseran pemikiran epistemologi modern ke epistemologi kontemporer. Bagian ini dengan jelas menyajikan perbedaan corak pemikiran epistemologi modern dan epistemologi kontemporer. Dalam pembahasan ini penulis menyajikan sebuah penegasan bahwa epistemologi modern mengunakan corak atau cara tradisional. Corak pemikiran Epistemologi Rene Descertes misalnya yang mempertentangkan dunia “subject” dan “object”. Penegasan dalam perbedaan yang tajam antara “akal (knowing subject)” dan “dunia luar (external world)”. Rene descertes terkenal dengan istilahnya “cogito ergo sum”, dimana disini terlihat bahwa corak filsafat yang dia bangun bertujuan untuk menjauhkan diri dari sifat ragu-ragu atau ketidaktahuan yang lahir dari diri sendiri.
                   Pemikiran Epistemologi David Hume terlihat cendrung menunjukan penolakan terhadap aliran rasionalisme, meskipun juga memulai kerangka berpikirnya yang sama antara subject dan object. Berbeda degan Rene Descartes, David Hume lebih menekankan bahwa data-data pengalaman empiris itu jauh lebih dibutuhkan dalam menentukan klaim-klaim untuk memperoleh pengetahuan yang sah. Jadi boleh disimpulkan bahwa kriteria aliran pemikiran filsafat Descertes adalah Rasionlis dan David Hume adalah Empirisis. Generasi selanjutnya lahir corak pemikiran epistemologi Immanual Kant yang dimaksudnya menjawab persoalan perbedaan yang sudah dikemukakan pendahulunya Descertes dan Hume. Kant menyajikan bahwa bisa memadukkan pemikiran fislafat rasionalis dan empiris.
                   Pada pembahasan dan penyajian penulis tentang Trend Pemikiran Epistemologi Kontemporer. Saya melihat ada mis-konklusi penulis dalam menyajikan pendapat. Pada awalnya penulis menjelaskan (h.126) “Para pemikir kontemporer ingin membangun kerangka pandangan epistimologi baru dan secara bersama sepakat ingin keluar dari berbagai kesulitan cara pemecahan yang biasa dikemukakan oleh filsafat modern”. Pada kesimpulan kita secara sederhana, penulis ingin menekankan bahwa para pemikir kontemporer ber-konspirasi secara menyeluruh memiiliki keinginan untuk menciptakan satu epistemologi baru yang belum dipikirkan oleh epistemologi pada masa filsafat modern.
                   Meskipun pada penjelasan selanjutnya bahwa memang para pemikir kontemporer  menganggap bahwa pergeseran dan perkembangan dalam pemikiran epistemologi bukanlah upaya absolute dan final. Namun, pada kalimat berikutnya (h.127) “Bahkan mereka sendiri juga tidak menunjukan bahwa kehadiran mereka adalah untuk mengantikan konsepsi-konsepsi epistemologi terdahulu”. Disini saya pikir terdapat ke-tidak-singkron-an dengan kesimpulan sebelumnya. Sehingga ada kerancuan definisi disana. Sehinggan pertanyaannya, apakah kemudian para pemikir kontemporer ini ingin keluar dari epistemologi lama dan meninggalkan pemikiran tersebut, lalu membangun karangka pemikiran baru atau bagaimana?
                   Pada halaman yang sama saya melihat penulis terlihat “ragu-ragu” dalam menyimpulkan permasalahan. Terlihat pada kalimat “Namun, jika apa yang penulis pahami benar. Filsafat kontemporer berupaya untuk meninggalkan sama sekali orientasi pembedaan antara subject-object untuk memahami hakekat pengetahuan”. Sehingga ini semakin membuat kita mengalami multitafsir dalam memahami pergerakan para pemikir epistemologi kontemporer yang sesungguhnya.

2.  Ide Pembaharuan dalam Filsafat Islam

                   Dalam bagian ini penulis mengawali dengan penegasan terhadap sudut pandang penulis dalam memahami filsafat Islam-yang akan panjang lebar dijelaskan dalam bagian ini-secara lebih longgar. Tidak memandang filsafat Islam dengan satu epistemologi yang cendrung dipengaruhi oleh konstruksi pola logika Yunani. Namun, penulis menegaskan bahwa dalam hal ini filsafat ilmu atau pemikiran Keislaman sebagai satu disiplin ilmu yang menjelaskan bahwa ia adalah satu cara berpikir dan perilaku yang disandarkan pada ajaran Qur’an dan Hadist.
                   Sumber permasalahan sebenarnya terletak bagaimana umat dewasa ini memahami pemahaman dan pelaksanaan norma-norma ajaran Al-qur’an dan Al-sunnah itu sendiri. Dengan mengamati perkembangan pemikiran Islam yang meiliki hubungan dalam konteks “sosial budaya” dengan mengunakan pendekatan historis-kritis menjadi menjadi syarat mutlak untuk melakukan ide “pembaharuan” dalam filsafat Islam atau pemikiran keislaman. Sebab, hanya dengan pendekatan inilah kita bisa perlahan menemukan pemahaman pembaharuan tersebut. Jika tidak dan kita hanya terpusat pada teks atau nash saja itu akan sangat menyulitkan. Penulis berpendapat bahwa nash-nash Qur’an dan As-sunnah dalam kategori matan dan sejenisnya tak perlu mengalami perbaharuan. Yang jauh lebih penting adalah “pemahaman” atau “interpretasi” terhadap nash tersebut.
                   Namun, saya agak berbeda pendapat dalam konteks ini-meski tidak secara keseluruhan-bisa juga dikatakan penyempurnaan pemahaman. Saya kira tidak elok juga jika kita menganggap bahwa proses pembaharuan dalam kategori matan dan yang lain tidak kita kaji ulang. Paling tidak dalam pemahaman saya-jika sulit juga disebut sebagai pembaharuan-kita perlu melakukan peremajaan interpretasi. Dalam hal ini bisa disebut sebagai proses rethinking sahih dan dhoifnya sebuah hadist. Tentu dengan maksud mempertahankan kembali langkah-langkah para sahabat sebelumnya.
                   Senada dengan apa yang disajikan penulis bahwa jauh lebih penting adalah melakukan sebuah proses pemahaman dan penafsiran kembali terhadap nash-nash tersebut. Dengan melihat dan mengkombinasikan nash dan relevansi pada wilayah serta kondisi sosial, ekonomi, politik dan sebagainya. Sebab, justru  penyegaran itu perlu dalam menghadapi pergulatan zaman seiring perkembangan imu pengetahuan dan tekhnologi.
                   Dalam hal pembaharuan terhadap Tafsir Al-qur’an, misalnya. Ketika masyarakat dalam kehidupan sehari-hari sangat tergatung dan ditentukan oleh teks-teks. Entah itu dalam hal peribadatan atau dalam tatanan hubugan sosial, ekonomi dan budaya. Mereka lebih mendahului meminta petuah atau wejangan dari orang yang mereka anggap tokoh untuk menjadi tempat konsultasi. Dimana kemudian tokoh-tokoh tersebut berkonsultasi dengan teks dan kitab yang mereka pelajari dulu, dengan tanpa terlebih dulu melihat dan mengkaji bagaimana kondisi ketika teks dan kitab itu ditulis.
                   Sakralisasi dan desakralisasi adalah hal menarik yang dijelaskan oleh penulis dalam buku ini (hal.137). Sayangnya penulis tidak menjelaskan secara panjang lebar perihal ini. Saya kira konsep de-sakralisasi adalah satu metode yang harus dipertanyakan kembali ketepatannya. Pertama, desakralisasi adalah proses yang terfokus dan tertuju pada hal-hal yang tidak sakral, tetapi selama ini dianggap sakral dan desakralisasi bertujuan untuk mengembalikan statusnya menjadi sakral. Kedua, kita harus bertanya masalah apa didalam Islam yang termasuk (1) sakral; dan (2) masalah yang tidak sakral. Apakah ada didalam Islam perilaku yang non-sakral.
                   Yang menarik juga pembahasan penulis dalam hal pembaharuan pemikiran terhadap pemaknaan Hadist. Jika Hadist berarti segala ucapan,perbuatan dan ketentuan yang terlahir dari Nabi Muhammad Saw, tentu dapat kita perjelas bahwa ini adalah bagian yang berkorelasi jelas. Apa yang dilakukan nabi Muhammad-yang kemudian disebut hadist-ketika beliau hidup bisa kita simpulkan itu adalah “a living tradition” (tradisi hidup) dan kemudian merubah-setelah beliau wafat-menjadi “a literary tradition” (tradisi tertulis). Dari penjelasan ini bisa disimpulkan bahwa sebenarnya telah terjadi proses pembekuan dan pembakuan terhadapn pemahaman as-sunnah.
                   Dimana yang tadinya tradisi nabi yang bersifat “lisan” terjadi transformasi menjadi “tulis”, yang tadinya “fleksibel” berubah menjadi “kaku”.Permasalahan juga hadir dalam tubuh disiplin ilmu Islam seperti ilmu kalam, fiqh,Tasawuf dan filsafat. Terjadinya disiplin yang bersifat individualistik atau mereka cendrung mengembagkan citra dan wilayah keilmuannya sendiri-sendiri. Bahkan seringkali terjadi pertentangan yang mendeskripsikan seakan-akan mereka tidak berakar dari dasar yang sama, yaitu Qur’an dan As-sunnah.

3.  Kajian Ilmu Kalam di IAIN : Menyonsong Perguliran Paradigma Keilmuan Keislaman pada Era Millineum Ketiga

                   Sebagai rumpun dari Ilmu ushuluddin (Dasar-dasar atau sumber agama), kajial disipin Ilmu Kalam adalah kajian yang termasuk pokok dalam kajian Islamic Studies dan cendrung terkesan mendominasi kajian-kajian disiplin ilmu keislaman yang lain. Bahkan merembet pada sektor ekonomi dan politik Islam. Seiring bertambahnya modernisitas dan perkembangan ilmu didunia dimana, umat Islam dituntut untuk harus bersentuhan dengan budaya dan agama lain. Namun nampaknya umat Islam mengalami kegalauan perihal ini. Ternyata ilmu kalam klasik tak mampu menyajikan teori atau metodologi bagaimana seharusnya umat Islam berhadapan dengan penganut agama lain dalam segmentasi sosial, budaya, ekonomi dan politik. Menurut Fazrul Rahman misalnya, faktor kenapa hal ini terjadi yakni tidak berkembangnya disiplin keilmuan kalam. Dimana begitu sulitnya pendekatan dan pemahaman filosofis masuk  dalam kerangka ilmu kalam. Begitu ruwet-nya mempertemukan filsafat dan ilmu kalam, seperti yang sudah ditemukan oleh Muhammad Abid- Al-jabiri bahwa hampir semua kitab kuning yang berbasis ilmu kalam selalu memojokkan filsafat.
                   Pertanyaan kritis penulis yang mengawali dengan pertanyaan epistemologis dengan mempertanyakan kembali tentang apakah dapat ilmu kalam itu dikaji, disusun, ditafsirkan ulang adalah satu “ransangan” yang menarik untuk dikonsumsi. Karena akan cendrung bisa dikatakan mustahil dan sulit jika ilmu kalam dijustifikasi sebagai sesuatu yang sakral. Dalam kajian sejarah dan sosiologi ilmu pengetahuan, ilmu kalam sendiri adalah disiplin ilmu yang tidak lepas dari intervensi manusia dalam perkembangannya. Dia bukanlah ilmu yang turun begitu saja dari langit dan tanpa melihat dimensi historis perkembangan dan bangunan keilmuan Kalam itu sendiri.           

4.  Al-Takwil al-‘Ilmiy : Ke arah Perubahan Paradigma Penafsiran Kitab Suci
                        Tafsir dan takwil, dalam khazanah keilmuan al-Qur’an adalah dua metode dalam memahami al-Qur’an. Tafsir cendrung digunakan untuk mengurai bahasa, konteks dan essensi yang terkandung didalam Al-Qur’an. Sedangkan takwil adalah metode untuk memahami teks atau lebih kita kenal interpretasi. Umat Islam lebih popular dengan metode tafsir ketimbang takwil yang menjadikan teks sebagai objek. Sebab, lagi-lagi umat menganggap ulumul Qur’an telah matang.
                   Dalam pembahasan perihal ini, penulis memperkenalkan metode Al-Takwil Al-I’lmiy yang menelaah keilmuan keislaman melalui penempatan teks sebagai objek dengan pendekatan hermeneutik. Kehadiran takwil al-I’lmiy ini diharapkan mampu menjadi tafsir alternative untuk bisa mendialogkan antara paradigma bayani, burhani dan irfani agar bisa saling mengontrol, mengkritik, memperbaiki agar tidak menjadi paradigma yang berdiri sendiri.
                   Dalama dunia akademik para ilmuan dan akademisi Islamic Studies juga mengalami kegelisahan dan kekhawatiran. Seperti yang sudah dikritisi oleh beberapa tokoh pemikir muslim kontemporer. Bahwa Keilmuan fiqh-misalnya-dianggap kurang responsif dalam menyikapi tuntutan perkembangan zaman. Meski pintu ijtihad terbuka lebar, namun tetap saja ilmu ulumuddin belum berani mendekati dan memasuki pintu tersebut. Sehingga sulit untuk bisa bersentuhan langsung dengan ilmu-ilmu modern.


                   Para pemikir studi Islam mencoba menawarkan solusi dengan mencoba mempertemukan antara tradisi berpikir keilmuan dalam Islamic Studies dan tradisi berpikir keilmuan dalam Religious Studies kontemporer yang mengunakan kerangka teori dan metodologi yang digunakan oleh ilmu-ilmu sosial dan humanities.

0 comments:

Post a Comment

Powered by Blogger.

Text Widget

Followers