Showing posts with label Education. Show all posts
Showing posts with label Education. Show all posts
Thursday, December 5, 2013
DILEMA PENDIDIKAN ISLAM INDONESIA
DILEMA PENDIDIKAN ISLAM INDONESIA
Upaya Mengkaji Integrasi Dikotomi Pendidikan
Islam Dan Umum Di Indonesia
Melalui Pendekatan Historis
Oleh
: Willy Ramadan
A.
PENDAHULUAN
Secara sederhana, pendidikan adalah
sebuah proses humanisasi, yang berarti memanusiakan manusia. Pendidikan bertujuan
untuk menjadikan manusia lebih baik dalam menjalani kehidupan. Suparlan
menyimpulkan bahwa pendidikan merupakan sistem proses perubahan menuju
pendewasaan, pencerdasan, dan pematangan diri.[1] Sehingga
kemudian dengan proses tersebut diharapkan mampu menjalani tatanan kehidupan
bermasyarakat dengan baik. Baik itu dalam tatanan kehidupan beragama, ekonomi,
sosial, politik dan lainnya.
Semua tentu sepakat dan tak ada yang menolak akan urgensi
serta vitalitas posisi pendidikan dan peranannya dalam memperbaiki kehidupan
manusia. Baik itu pendidikan formal maupun informal. Begitu juga halnya dengan
pemerintah Indonesia. Sebagaimana yang kita ketahui bahwa sejak kemerdekaan
Indonesia, para pejuang kemerdekaan menginginkan atau mencita-citakan agar
kemerdekaan mampu “mencerdaskan” masyarakat bangsa ini agar menjadi bangsa yang
besar dan terdidik. Terlepas
kontroversi yang berkembang, pergantian
kurikulum yang terus berkembang dan bergonta ganti sejak tahun 1947, kita patut
apresiatif terhadap upaya pemerintah untuk menemukan model pendidikan yang
tepat untuk bangsa ini. I’tikad mulia
ini semakin jelas terlihat dalam banyak-nya Undang-Undang yang begitu
menempatkan posisi urgensitas pendidikan bangsa ini.
Misalnya dalam
UU No.20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) Pasal 3 disebutkan
bahwa, Pendidikan nasional berfungsi
mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang
bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk
berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan
bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap,
kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung
jawab.
Namun sayangnya pada kenyataannya konsepsi pemerintah itu belum mencapai nilai maksimal seperti yang
dicita-citakan. Menurut hasil survey UNDP (2002) misalnya, bahwa kualitas SDM
Indonesia ternyata hanya menduduki urutan 110 dari 179 negara di dunia , posisi
Indonesia hanya satu tingkat diatas Vietnam, dan jauh tertinggal di bawah
Philipina, Thailand, Malasyia dan Singapura. Bila dibandingkan India, Indonesia
sangat jauh tertinggal. Fakta lain, berdasarkan hasil survei Political
and Economic Risk Consultancy (PERC) yang berpusat di Hongkong pada tahun
2001 disebutkan bahwa sistem pendidikan di Indonesia terburuk di kawasan Asia,
yaitu dari 12 negara yang disurvei, Korea Selatan dinilai memiliki sistem
pendidikan terbaik, disusul Singapura, Jepang dan Taiwan, India, Cina, serta
Malaysia. Indonesia menduduki urutan ke-12, setingkat di bawah Vietnam (www.kompas.com).
Para pakar pendidikan
Indonesia menilai, hal ini terjadi salah satunya adalah disebab karena adanya
dikotomi pendidikan agama dan umum yang sudah berlangsung lama. Mereka menilai
sistem pendidikan di Indonesia terlihat terlalu mengutamakan ilmu pengetahuan
umum dan melupakan aspek ilmu agama. Untuk menelaah itu semua, penulis mencoba
melihat ini semua dengan metodologi pendekatan sejarah/Historis. Kenapa harus
sejarah? Menurut Suparlan :
……berdasarkan sejarah, manusia selalu
mengubah dan mengembangkan sistem pendidikan sesuai dengan tuntutan zaman.
Sejarah mengidekan masa mendatang yang lebih baik dan maju. Sementara itu,
pendidikan menindaklanjuti dengan mengubah dan mengembangkan sistem
pembelajaran untuk mendapatkan keahlian dan ketarampilan yang relevan dengan
kehidupan yang diidekan sejarah itu.
Oleh sebab itu, dalam kaitannya dengan
sejarah, pendidikan adalah suatu sistem bimbingan pemanusiaan untuk masa
mendatang. Artinya, pendidikan dapat dikatakan sebagai sistem peristiwa
‘penyejarahan’ manusia. Pendidikan membuat manusia bisa menyatu dengan sejarah,
mengubah dan mengembangkan dirinya secara terus menerus. Sehingga menjadi
manusia yang semakin bernilai kemanusiaan. Dengan sejarahnya, manusia
memperbaiki pendidikannya.[2]
Dengan melihat sejarah dan masa lalu, diharapkan kita bisa
belajar dan mengkaji lebih dalam lalu kemudian menemukan dan bisa mengembangkan
konsep pendidikan Islam yang tepat untuk menjawab pergolakan zaman dan
modernisitas untuk kemudian bisa diaplikasikan di dunia pendidikan Indonesia. Sehingga
diharapkan mampu melahirkan “Islamic intellectualism".[3]
B.
PEMBAHASAN
1. Historis Pendidikan Islam di Indonesia
a. Periodesasi Pendidikan Islam
Sebelum lebih jauh masuk
pada pembahasan sejarah pendidikan Islam di Indonesia. Penting untuk mengetahui
sejarah munculnya atau periodesasi Pendidikan Islam tentu tidak lepas dengan
munculnya agama Islam itu sendiri.
Adapun periodesasi sejarah
pendidikan Islam menurut Prof. Dr. Harun
Nasution seperti yang dikutip Hasbullah dalam bukunya Sejarah Pendidikan
Islam di Indonesia menjelaskan terbagi kedalam tiga periode, yaitu periode
klasik, pertengahan, dan modern.[4] Selanjutnya Hasbullah menambahkan tahap
perkembangan pendidikan Islam dalam beberapa periode:
1). Periode pembinaan pendidikan Islam, yang
berlangsung pada masa Nabi Muhammad SAW. 2). Periode pertumbuhan pendidikan
Islam, yang berlangsung sejak wafatnya Nabi Muhammad SAW sampai dengan akhir
kekuasaan bani Umayyah. 3). Periode kejayaan pendidikan Islam, yang berlangsung
sejak permulaan Daulah Abbasiyah sampai dengan jatuhnya kota bagdad. 4). Tahap
kemunduran pendidikan, yang berlangsung sejak jatuhnya kota bagdad sampai
jatuhya mesir oleh napoleon disekitar abad ke-18 M. 5). Tahap pembaharuan
pendidikan Islam, yang berlangsung sejak pendudukan Mesir oleh Napoleon di
akhir abad ke-18 M sampai sekarang ini.[5]
b. Sejarah Singkat Masuknya (Pendidikan) Islam di Indonesia
Sidi Ibrahim Boechari,
sebagaimana yang dikutip Hasbullah dalam bukunya menjelaskan sebenarnya sejarah
telah membuktikan bahwa Islam sudah masuk ke Indonesia pada abad ke-7 M.[6]
Sama Seperti yang pernah dikemukakan oleh Prof. Dr. Hamka dalam seminar Masuknya
Agama Islam Ke Indonesia di Medan (1963), beliau mendasarkan teorinya,
teori Makkah, pada fakta yang berasal dari Berita Cina Dinasti Tang yang
menjelaskan bahwa sekitar pada tahun 618-907 M ada pemukiman pedagang arab
Islam di Barat Sumatera.[7] Namun ahli sejarah
yang lain berpendapat bahwa Islam masuk ke Indonesia sekitar pada abad ke-13 M.
Adapun
perbedaan-perbedaan itu terbagi menjadi 3 teori: Pertama, teori Gujarat, India. Islam dipercayai datang dari wilayah Gujarat – India melalui peran para pedagang India muslim pada sekitar abad
ke-13 M. Kedua, teori Makkah. Islam dipercaya tiba di Indonesia langsung dari Timur
Tengah melalui jasa para pedagang Arab muslim sekitar abad ke-7 M. Ketiga, teori Persia. Islam tiba di Indonesia melalui peran para pedagang asal Persia yang dalam perjalanannya singgah ke Gujarat sebelum ke
nusantara sekitar abad ke-13 M. [8]
Terlepas dari kontroversi
kapan, dimana, dan siapa yang membawa Islam pertama kali ke Indonesia yang
jelas Islam baru mulai meluas pada abad ke-13 M. Ini ditandai dengan berdirinya
kerajaan Islam pertama di Indoneisa, yaitu kerajaan samudra pasai dan perlak.
Adapun corak Pendidikan
Islam sejak masuknya Islam ke Indonesia terus berkembang. Agar mempermudah kita
mencoba membagi dengan beberapa periode perkembangan pendidikan Islam di
Indonesia:
1) Periode
Kerajaan Islam (Sebelum Tahun 1900)
Seperti yang sudah dijelaskan diatas
bahwa Pendidikan Islam mulai meluas pada abad ke-13 melalui istana-istana
kerajaan. Dimuali dari kerajaan pasai di Aceh hingga kerajaan banjar di Banjarmasin.
Corak sistem pendidikan pada Periode ini cendrung mengunakan pendidikan
informal. Pengajaran dan pendidikan disampaikan di langgar, mesjid dan pesantren.
Dimana terdapat seorang guru atau kiai yang menyampaikan pelajaran tersebut
dengan sistem sorogan, atau pengajaran individu/berhadapan cuma antara guru dan
satu murid saja dan sistem halaqoh yakni pengajaran kolektif, guru menyampaikan
pelajaran dan dikelilingi oleh murid/santri.
Namun pada Periode ini juga sebenarnya,
perkembangan sistem pendidikan sudah memperlihatkan kemajuannya. Pada masa
kerajaan Aceh Darussalam misalnya, sudah terdapat lembaga-lembaga Negara yang
membidangi pendidikan dan ilmu pengetahuan. Kerajaan sudah mengunakan jenjang
pendidikan yang sangat berkembang pada masanya dan sudah mengajarkan ilmu-ilmu
umum.
Begitu juga pada kerajaan demak yang
kemudian berpindah ke mataram, sistem pengajaran atau pendidikan Islam dipoles dan
diadaptasi dengan ajaran Hindu dan Kebudayaan Indonesia asli oleh walisongo. Agar
lebih mudah diterima dan dipahami oleh masyarakat setempat. Memang pada Periode
ini system pendidikan Islam di Indonesia cendrung individualistic. Jadi
Perkembangan pendidikan islam diberbagai daerah sangat bervariasi.
2) Periode
Kolonialisme Eropa (Masa Peralihan 1900-1908 & Setelah 1909)
Adapun pada Periode ini corak pendidikan
Islam di Indonesia sangat mengalami perkembangan dan pembaharuan. Salah satu cirinya adalah berdirinya tempat
pendidikan Islam terkenal di Sumatera, seperti Surau Paraek Bukit Tinggai dan
juga lahirnya pemikiran-pemikiran pembaharuan yang pernah menjadi pendidik di
Mesir seperti Syekh Thaher Jalaluddin yang banyak mengemukakan pemikiran
Muhammad Abdul lewat Tulisannya dan juga Syekh Khatib Minangkabau, menjadi
pendidik pemuda-pemuda Indonesia di Mekkah seperti Buya Hamka, KH. Ahmad Dahlan
dan KH. Hasyim Asy’ari, yang kemudian pada tahun setelah 1909 mereka menjadi pembaharu ajaran dan pendidikan
Islam di Indonesia. Seperti KH. Hasyim Asy’ari yang mendirikan Madrasah
Salafiyah di Tebuireng Jombang pada tahun 1919 dan surau pertama yang
mengunakan system kelas yang didirikan oleh Buya Hamka (Syekh Abdul Karim
Amrullah).
Meski pada saat itu peraturan belanda
terhadap perkembangan pendidikan Islam sangat ketat dan keterlalun. Salah satu
contoh dari penindasan keilmuan itu dikeluarkannya peraturan pada tahun 1905
bahwa orang yang memberikan pengajaran atau pengajian agama Islam harus
terlebih dahulu meminta izin kepada pemerintah Belanda. Karena ketakutan yang
begitu dalam atas Islam dan misi kristenisasi serta kolonialisme belanda bukan
saja mengeruk hasil bumi nusantara Indonesia. Tetapi, berbeda dengan penjajah
inggris misalnya yang ikut serta dalam pengembangan keilmuan dan pendidikan
pribumi, penjajah belanda melakukan semacam pembodohan terhadap pribumi. Mereka
mengenyampingan kemajuan pribumi khususnya dalam sektor pendidikan.
3) Periode
Penjajahan Jepang
Berbeda dengan penjajah belanda, jepang
lebih lunak dalam menyikapi pendidikan. Sistem belanda dalam bidang pendidikan
yang memisahkan antara pengajaran barat dan pribumi pada masa ini akhirnya
dileburkan menjadi satu jenis sekolah dengan jenjang pengajaran yaitu : 1). Sekolah
Rakyat 6 tahun, 2). Sekolah Menengah 3 tahun, dan 3). Sekolah Menengah Tinggi 3
tahun. Pada masa ini juga KAU (Kantor Urusan Agama) dikembangkan tugasnya,
terbentuknya Masyumi (Majelis Syuro Muslimin Indonesia) dan juga terbentuknya
Hizbullah.
4) Periode
Kemerdekaan
Pendidakan pasca kemerdekaan mendapat
perhatian serius dari pemerintah. Salah satu terlihat dari pembukaan UUD 1945.
Begitu juga terhadap perkembangan pendidikan Islam. Ghirah umat Islam pada masa
ini menemukan kebebasan semenjak kebijakan kolonialisme belanda yang begitu deskriminatif.
Pada masa ini tidak ada lagi pembatasan pendidikan terhadap perbedaan agama,
sosial, dan ekonomi. Semua anak bangsa berhak untuk mendapatkan pendidikan
terbaik yang diberikan oleh pemerintah. Pendidikan Islam sesuai dengan
keputusan pemerintah RI masuk dalam pembinaan Departemen Agama yang secara
formal institusional. Departemen Agama mengelola pendidikan Agama yang ada
diswasta ataupun negeri yang berada dibawah Departemen Pendidikan Pengajaran
dan Kebudayaan. Sejak itulah terjadi dualisme Pendidikan di Indonesia. Pada
pokok bahasan inilah yang akan kita kaji lebih dalam atas terjadinya dikotomi
ini. Terlebih lagi pendidikan Islam melalui kebijakan pemerintah masih sangat
terlihat dinomor duakan. [9]
2. Fenomena Dikotomis Pendidikan
Dikotomi pendidikan adalah terpisahnya sains agama dan sains
umum baik itu secara kelembagaan, pendidikan formal maupun nonformal. Melirik dan
membaca sejarah kita sudah dapat menyimpulkan bahwa sebenarnya sejak awal pasca
kemerdekaan pemerintah sudah mencoba melakukan pengupayaan integrasi pendidikan
Agama dengan pendidikan Umum. I’tikad dan keinginan ini terlihat jelas dari upaya
pemerintah untuk menghindari terjadinya dualisme dalam pengelolaan pendidikan.[10]
Meskipun pada akhirnya upaya itu mengalami penolakan kaum
muslimin. Pemerintah terus berupaya untuk melakukan pembaharuan pendidikan dengan
melakukan perubahan-perubahan kebijakan. Namun meskipun demikian tetap saja
berimplikasi pada kontroversi dan penolakan dikalangan muslim. Sebagai contoh, keluarnya SKB Tiga menteri tahun 1975, yang
menyatakan ijasah madrasah sederajat dengan ijasah sekolah umum dengan
konsekwensi madrasah mengubah porsi mata pelajaran agama yang tadinya 100 %
menjadi 30 %, yang sisanya menjadi pelajaran umum.[11]
Bagaimanapun upaya pemerintah untuk melakukan integrasi
tersebut, sebagian penelitian kontemporer seperti M. Amin Abdullah melihat
bahwa dikotomi itu masih berlangsung, meskipun beliau mengakui dalam kurun
waktu 1998-2005 ketegangan tersebut semakin berkurang.[12] Seperti yang kita tau
fenomena ketegangan atau tension yang terjadi antara ilmu pengetahuan
dan agama sudah sejak lama terlihat. Dimana kedua disiplin tersebut ibarat dua
jalan yang sudah dijustifikasi oleh masyarakat sebagai dua hal yang tak bisa
dipertemukan. Sehingga lahir frame konseptual agama dengan pemecahan
kongsi dan fungsi serta peranan yang semakin menguatkan perbedaan tersebut.
Seperti halnya, fiqh, hadist dan akidah. Lalu kemudian disiplin ilmu tersebut
di anggap sudah cukup menjadi refresentasi sektor agama yang menyangkut pada
ranah-ranah yang berkorelasi dengan wilayah ketuhanan. Sehingga apapun yang
tereliminasi dari disiplin agama dianggap sebagai disiplin umum.
3. Upaya Penyelesaian Masalah (Dengan Pendekatan Sejarah)
a. Dikotomi Bukan Sumber Masalah
Seperti yang sudah dijelaskan ketegangan yang sudah
berlangsung sejak lama ini berimpilkasi
pada sektor pendekatan struktural-politis. Yakni terpisahnya dua lembaga
pemerintahan, Departemen Agama dan Departemen Pendidikan. Tentu kita harus
terlebih dahulu mengkaji kenapa dikotomi ini bisa terjadi. Melalui pendekatan
sejarah penulis melihat dikotomi pendidikan di Indonesia adalah mutlak sebagai
warisan dari kolonialisme. Dimana kemudian keadaan itu mengakar dan pada
akhirnya mempengaruhi paradigma pemeritah terhadap pengambilan
kebijakan-kebijakan dalam sektor pendidikan pasca kemerdekaan hingga
sekarang. Bahkan menurut sebagian
masyarakat masih banyak pejabat pemerintah yang memandang sebelah mata terhadap
pendidikan Islam dan lebih-lebih juga banyak kepentingan-kepentingan individu
maupun kelompok yang bercongkol didalamnya. Sehingga permasalahan pendidikan
kontemporer sekarang ini harus berhadapan dengan adanya persoalan politis
antara para pemegang kekuasaan.
Penting untuk diketahui bahwa, menurut saya, kita terlebih
dahulu harus melihat dan melakukan pemahaman tentang dualisme pendidikan
“ilmu-ilmu agama” (al-‘umum al-diniyyah atau religious sciences) dengan
“ilmu-ilmu umum” (general sciences) di Indonesia ini sebagai sebuah kecelakaan
sejarah “historical accident” yang harus dipahami sebagai imbas politis masa
lalu. Kesadaran kolektif ini perlu, sebagai dasar kajian untuk menemukan solusi
terbaik terhadap permasalah ini. Sebagaimana yang disampaikan Suparlan bahwa
dengan sejarahnya, manusia memperbaiki pendidikannya.
Oleh karena itu mari kita
kembali melirik sejarah panjang perjalanan pendidikan bangsa ini. Kita mencoba
memahami dan mengkaji permasalahan pendidikan bangsa ini dengan tidak hanya melihatnya
dari sudut pandang saja. Namun, serta merta kita mencoba mengkajinya dengan
sudut lain. Pihak pemerintah misalnya, tidak pernah sekalipun bermaksud untuk
melakukan pembiaran terhadap fenomena dikotomis ini, meskipun pada awalnya
memang dikotomis ini sebenarnya diciptakan oleh pemerintah itu sendiri yang
saya kira itu masih dalam masa transisi dalam menyikapi pengaruh feodalisme
kolonial terhadap pendidikan. Namun, atas alasan yang mendasar, untuk dan demi
pengembangan pendidikan secara konprehensif dalam menghadapi tuntutan modern
pemerintah terus berusaha melakukan integrasi keilmuan tersebut. Pemerintah
sadar bahwa agama adalah hal yang penting sebagai landasan hidup dalam bebangsa
dan bernegara. Sejak kemerekaan pemerintah sudah memperlihatkan keseriusannya
dalam mencari jalan keluar atas permasalahan ini. Modernisasi pendidikan Islam,
dengan tujuan memperkecil ketertinggalan pendidikan umum modern, terus
dilakukan pemerintah dengan berulang-ulang mencoba menemukan dan mempersatukan
pendidikan Indonesia. Upaya ini patut dan layak kita apresiasi meskipun dalam
perjalanannya terus menuai kritik. Namun,
lagi-lagi kritik itu sangat dibutuhkan. Sehingga fenomena hari ini upaya
integrasi tersebut, kita akui atau tidak, sudah memperlihatkan titik terang. [13]
Dilain pihak, banyak para pemikir Islam dan pembaharu Islam di
Indonesia maupun pembaharu islam internasional yang menyajikan pemikirannya
untuk menawarkan upaya penyelesaian dikotomis ini. Seperti misalnya, ide
“Inter-koneksitas” yang disajikan oleh M. Amin Abdullah dalam bukunya Islamic
Studies Di Perguruan Tinggi; Pendekatan Integratif-Interkonektif, beliau mencoba menawarkan ide tersebut sebagai satu
solusi yang diharapkan mampu mengurangi ketegangan yang terjadi antara
“normativitas” dan historisitas” yang beragam didalam berbagai Perguruan Tinggi
Agama Islam di Indonesia. Beliau, melalui paradigma keilmuan-nya dalam analisis
problem tersebut mencoba menyajikan dan menawarkan paradigma tersebut, yang
menurutnya lebih produktif dalam penyelesaian kompleksitas yang terjadi.
Upaya-upaya itu sudah cukup berpengaruh untuk kajian-kajian
keislaman dalam mencapai dan menjawab dilema pendidikan Indonesia kontemporer .
Penulis menilai semua upaya itu secara epistemologi sudah sangat “mengiurkan”
untuk dikonsumsi. Namun, mereka cendrung melupakan kajian dengan pendekatan
sejarah. Meskipun ada, itu hanya berorientasi pada kajian sejarah pada wilayah
historisitas ilmu-ilmu ke-Islaman saja, tidak melakukan kajian dengan
pendekatan sejarah Indonesia. Dimana hal tersebut disini menjadi perhatian
utama penulis dengan melihat bagaimana permasalahan itu semua dengan melirik
sejarah pendidikan islam Indonesia. Lebih-lebih kita sekarang bicara dikotomi
pendidikan di Indonesia.
b. Solusi
Jika intergrasi itu sudah terlihat dan dirasakan. Lalu
bagaimana dengan fenomena wajah pendidikan Indonesia dan tingkah laku anak
didik yang memprihatinkan sebagaimana sudah kita jelaskan di permulaan. Penulis
melihat bahwa sebenarnya sumber masalah terjadinya fenomena kualitas pendidikan
yang kurang baik bahkan secara SDM-nya buruk itu bukanlah serta merta
diakibatkan oleh dikotomis pendidikan di Indonesia. Sebab, saya melihat Upaya
integrasi dikotomi pendidikan sudah maksimal dilakukan oleh pemerintah melalui
kebijakan-kebijakan dengan basis tujuan modernisasi pendidikan. Begitu juga
para pemikir dan pembaharu pendidikan Islam Indonesia, mereka juga sudah banyak
melakukan kajian epistemology dengan aneka ide kritis mereka.
Tetapi penulis melihat
masalahnya bersumber pada beberapa hal:
1) Masih
terjadinya “communication gap” antara sesama intelektual/pemikir Muslim maupun.[14] Para pemikir atau
intelektual muslim klasik dan modern masih susah disatukan dalam memandang hal
ini. Masih banyak pemikir dan tokoh islam yang menaruh curiga dan apatis
terhadap paham modernisasi pendidikan. Tentu sikap itu lahir justru dikarenakan
para pemikir ide modernisasi belum mampu sepenunya mendekati para tokoh-tokoh
klasik.
2) Begitu
juga yang terjadi antara intelektual Islam dengan pemerintah. Pemerintah
cendrung terlihat masih diskriminatif terhadap pendidikan Islam. Meski
posisinya sudah terintegrasi dengan sistem pendidikan nasional, tetapi pada
perolehan anggaran pembiyaan hak sekolah-sekolah jauh lebih rendah ketimbang
anggaran yang diberikan kepada sekolah yang dibawahi Departemen Pendidikan.
Ditambah problematik anggaran pendidikan sesuai Undang-Undang yang belum
maksimal direalisasikan. Begitu juga dengan kurikulum pendidikan yang terus berganti
secara politis setiap kabinet berganti. Apa yang disajikan pemerintah seperti
yang pernah disampaikan oleh Ahmad Syafii Maarif
bahwa pendidikan yang diselenggarakan tidak lagi
mengacu kepada dan mengantisipasi zaman yang sedang berubah dan bergulir.
Tentu saya melihat dua hal inilah yang
menjadi perhatian serius oleh intelektual klasik maupun modern dan juga
pemerintah. Hal Inilah yang saya lihat luput dari perhatian kita bersama. Upaya-upaya
pembaharuan yang ditawarkan oleh banyak pembaharu Islam di Indonesia seperti
sekularisasri, Islamisasi atau Modernisasi akan menemukan titik kesulitan
aplikatif jika sumber permasalah tidak mendapat titik temu. Orang-orang yang
berada di Kementrian Agama sebagai refresentatif dari intelektual muslim saya
kira masih kurang mampu meyakinkan pemerintah terhadap formulasi pendidikan
yang ditawakan para pembaharu muslim saat ini. Posisi politis itu, lagi-lagi,
menghambat idealisme mereka dalam menawarkan dan menyajikan konsepsi pendidikan
Islam yang diinginkan. Sehingga keberanian intelektual Musliam yang fazrul
Rahan tawarkan harus diangkat kepermukaan. Hanya dengan mempertemukan pandangan
antara intelektual muslim dan pemerintah selaku pemangku kebijakan yang akan
menjadi bola salju untuk memecah kebuntuan dan dilema dikotomi pendidikan
tersebut. Jika diktomi ini terus terjadi, maka kita tidak hanya akan berada
pada peringkat 110 tapi bisa lebih rendah dari itu.
C.
KESIMPULAN
Islam sebenarnya tak pernah mengenal dikotomi. Pada masa
kejayaannya, pendidikan islam menguasai dan mewarnai dunai Islam dengan
bermunculannya disiplin ilmu yang integrated. Namun, di Indonesia pasca
kemerdekaan dan dikarenakan factor politis pendidik islam mengalami
dikotomisasi. Sekarang pemerintah memang terus berusaha melakukan “interkonektif”
tersebut. Melakukan modernisasi pendidikan agar bisa terus mengikuti
perkembangan modern. Begitu jua para pemikir atau intelektual muslim juga terus
berupaya menemukan dan mengajukan ide-ide untuk menyelesaikan permasalahan
pendidikan bangsa ini. Kemerosotan akhlak anak didik, perilaku anarkis dan jauh
dari budaya Indonesia dan Islam sebagai agama terbesar di Indonesia, diperkirakan
akibat dikotomi tersebut.
Tetapi penulis melihat bahwa dikotomi itu bukanlah sebab yang
sebenarnya, sebab diktomi pendidikan tersebut sudah perlahan terintegrasi oleh
kebijakan pemerintah yang yang terus melakukan perbaikan-perbaikan. Ditambah
lagi upaya para intelektual muslim yang terus juga berusaha menawarkan format
pendidikan yang tepat. Terlihat banyaknya lahir dan muncul
Universitas-universitas Islam dibanyak bagian di Indonesia. Ini sudah merupakan
cukup bukti bahwa pendidikan islam sudah mengalami perkembangan seiring
berkembangnya zaman.
Namun, justru yang menjadi semua itu masih belum maksimal
adalah terjadinya “communication gap” antara sesame intelektual muslim klasik
dan modern dan juga dengan pemerintah. Ditambah lagi pemerintah yang masih
setengah hati dan terkesan deskriminatif terhadap pendidikan islam.
DAFTAR PUSTAKA
Achmadi, Ideologi Pendidikan Islam; Paradigma Humanisme
Teosentris, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2008.
Amin Abdullah, Islamic Studies Di Perguruan Tinggi,
Yogyakarta : Pustaka Pelajar, 2012.
Hasbullah, Sejarah Pendidikan Islam Di Indonesia; Lintasan
Sejarah Pertumbuhan dan Perkembangan, Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada,
1995.
http://www.anneahira.com/skripsi-sejarah.htm
http://id.wikipedia.org/wiki/Islam_di_Indonesia
Jabali, Fuad & Jamhari, IAIN & Modernisasi Islam
di Indonesia, Ciputat : Logos Wacana Ilmu, 2002.
Rahman,Fazrul, Islam and Modernity: Transformation of
An Intellectual Tradition, Chicago & London: The University of Chicago
Press, 1982.
Suhartono, Suparlan, Filsafat Pendidikan, Yogyakarta :
Ar-Ruzz Media, 2007.
Wahib, Ahmad, Pergolakan Pemikiran Islam; Catatan Harian
Ahmad Wahib (Jakarta : LP3ES Indonesia, 2003)
[2] Ibid, hal. 110
[3] Fazrul Rahman, Islam and Modernity: Transformation of An
Intellectual Tradition (Chicago & London: The University of Chicago
Press, 1982), hal.1 Ini adalah sebutan yang menurut Rahman sebagai “essence of higher Islamic education”.
[4] Hasbullah, Sejarah Pendidikan Islam Di Indonesia; Lintasan Sejarah
Pertumbuhan dan Perkembangan (Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada, 1995) hal.
15. Pembagian Prof. Dr. Harun Nasution ini dikutip Hasbullah dalam buku Pembaharuan
Dalam Islam (Jakarta : Bulan Bintang, 1991) hal.11.
[5] Ibid.,hal.16
[6] Ibid.,hal.17
[7] http://www.anneahira.com/skripsi-sejarah.htm
[8] http://id.wikipedia.org/wiki/Islam_di_Indonesia
[9] Lebih lanjut tentang sejarah ini dapat ikuti dalam
buku penulis Hasbullah, Sejarah Pendidikan Islam Di Indonesia; Lintasan Sejarah
Pertumbuhan dan Perkembangan (Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada, 1995)
[10] Fuad Jabali & Jamhari, IAIN & Modernisasi Islam di Indonesia
(Ciputat : Logos Wacana Ilmu, 2002), hal. 70
[11] Ibid, hal. 71-72
[12] Amin Abdullah, Islamic Studies Di Perguruan Tinggi (Yogyakarta :
Pustaka Pelajar, 2012)
[13] Upaya-upaya pemerintah ini dapat
dilihat lebih lanjut di Fuad Jabali
& Jamhari, IAIN & Modernisasi Islam di Indonesia (Ciputat : Logos
Wacana Ilmu, 2002), hal. 119-127
[14] Istilah ini penulis pinjam dari dari Ahmad Wahib
dalam bukunya Pergolakan Pemikiran Islam; Catatan Harian Ahmad Wahib
(Jakarta : LP3ES Indonesia, 2003).” Communication Gap” yang penulis maksud
adalah adanya celah serta jurang pemisah komunikasi yang begitu jauh dan susah
untuk dipertemukan dan cendrung apatis satu sama lain.
Monday, December 2, 2013
PERSPEKTIF HUMANISASI PENDIDIKAN
Perspektif Humanisasi Pendidikan Dalam Konteks Ke-Islam-an dan Ke-Indonesia-an
(Upaya Rekonstruksi Perspektif Pendidikan Berbasis Humanis, Unggul dan Islami)
Oleh : Willy Ramadan, S.Pd*
Oleh : Willy Ramadan, S.Pd*
A. PENDAHULUAN
Hampir semua kalangan masyarakat kita sepakat bahwa pendidikan merupakan satu unsur yang memiliki kapasitas urgensitas yang kuat dan besar dalam membangun dan mengembangkan kualitas masyarakat dan kondisi bangsa. Suparlan menyimpulkan bahwa pendidikan merupakan sistem proses perubahan menuju pendewasaan, pencerdasan, dan pematangan diri.[1] Pendidikan begitu sangat berperan dalam menjadikan masyarakat bergerak menuju prosesi optimisme untuk melepaskan diri dari segala bentuk keterpurukan dan ketertinggalan dalam semua sektor, yang pada akhirnya akan berimpilakasi terhadap tatanan sosial kemasyarakatan. Sehingga mustahil jika kita harus menolak sebuah urgensitas pendidikan, apalagi peranan terpenting dalam sebuah pendidikan merupakan landasan dan dasar dalam mewujudkan sebuah perubahan positif kehidupanan masyarakat.
Dalam konteks kebangsaan, begitu juga halnya pemerintah dengan serta merta memberi perhatian terhadap dunia pendidikan. Misalnya dalam UU No.20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) Pasal 3 disebutkan bahwa, Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
Namun pendidikan di indonesia pada faktanya sering kali diklaim belum mampu menjawab dan menyelesaikan permasalahan, perubahan, kebutuhan dan tuntutan masyarakat. Perilaku dan perlakuan kekerasan dalam pendidikan seringkali kita jumpai dan dipublikasi melalui media-media massa. Begitu juga dengan formatisasi kurikulum sebagai acuan dasar pembelajaran dan pendidikan cenderung tidak mampu dipahami menurut kebutuhan masing-masing penyelenggara pendidikan. Selain itu, pendidikan Indonesia juga mengalami pergesekan terhadap nilai-nilai agama. Seperti terpisahnya sains agama dan sains umum baik itu secara kelembagaan, pendidikan formal maupun nonformal. Sehingga berakibat dikotomis pendidikan yang mengkhawatirkan.[2] Ditambah lagi kebijakan-kebijakan pendidikan saat ini hanya berada dalam ranah kebijakan politik bukan dalam kebijakan publik. Sehingga permasalahan pendidikan kontemporer sekarang ini harus berhadapan dengan adanya persoalan politis antara para pemegang kekuasaan.
Menurut hasil survey UNDP (2002) misalnya, bahwa kualitas SDM Indonesia ternyata hanya menduduki urutan 110 dari 179 negara di dunia , posisi Indonesia hanya satu tingkat diatas Vietnam, dan jauh tertinggal di bawah Philipina, Thailand, Malasyia dan Singapura. Bila dibandingkan India, Indonesia sangat jauh tertinggal. Fakta lain, berdasarkan hasil survei Political and Economic Risk Consultancy (PERC) yang berpusat di Hongkong pada tahun 2001 disebutkan bahwa sistem pendidikan di Indonesia terburuk di kawasan Asia, yaitu dari 12 negara yang disurvei, Korea Selatan dinilai memiliki sistem pendidikan terbaik, disusul Singapura, Jepang dan Taiwan, India, Cina, serta Malaysia. Indonesia menduduki urutan ke-12, setingkat di bawah Vietnam (www.kompas.com).
Menurut para pakar pemikiran pendidikan. Dunia pendidikan dewasa ini, Indonesia khususnya, mengalami proses dehumanisasi. Dalam kata lain bahwa pendidikan hari ini mengalami kecendrungan terhadap diskriminatif, penindasaan, pengekangan kebebasan untuk melakukan sesuatu. Pendidikan dijadikan sebagai alat untuk melanggengkan sebuah doktrinisasi dan kekuasaan. Peserta didik hanya dijadikan objek dan “diciptakan” menjadi penurut dengan alasan keseragaman nasional. Sehingga wajar jika hasil survey diatas menghasilkan bahwa kualitas SDM dan sistem pendidikan kita dalam posisi mengkhawatirkan.
Melirik problematika pendidikan kita di Indonesia, ditambah lagi konsepsi pendidikan yang jauh dari nilai-nilai Islami. Dengan mengacu pada pemikiran pemikir-pemikir pendidikan yang memiliki epistemologi umum maupun islam. Kami bermaksud menelaah, mengkaji dan berupaya mencari solusi dengan konsep humanisasi pendidikan dengan mencoba melalui integrasi terhadap nilai-nilai pendidikan islam. Sehingga pada akhirnya kajian ini diharapkan mampu mendapatkan satu konsep pendidikan humanis, terbuka, unggul dan islami yang mengacu kepada nash Al-Qur’an dan Hadist.
B. PEMBAHASAN
1. Humanisasi Sebagai Hakikat Pendidikan
Secara umum pendidikan bertujuan membantu manusia untuk mendapatkan eksistensi kemanusiaannya secara utuh. Pendidikan juga bertujuan untuk menjadikan manusia lebih baik dalam menjalani kehidupan. Unsur yang paling membedakan manusia dengan hewan adalah anugrah akal yang telah diberikan oleh Allah. Dengan begitu hanya manusia yang mengalami proses pendidikan. Manusia dalam pandangan kaum eksistensialis merupakan makhluk yang dilahirkan kedunia dalam keadaan tak berdaya dan ia terpaksa bertanggung jawab terhadap eksistensinya.[3] Oleh sebab itu, sebagai makhluk yang diberikan akal untuk berpikir, pendidikan tentu akan menjadi jalan bagi manusia dalam upaya maksimalisasi potensi yang diberikan tersebut. Pendidikan akan menjadi landasan manusia dalam bersikap dan bertindak dalam proses hidup bermasyarakat dan berbudaya. Sehingga diharapkan mampu hidup dalam keseimbangan.
Pendidikan bukan hanya dalam konteks sekolah-sekolah formal seperti yang kita kenal selama ini. Namun, pendidikan lebih dari sekedar faham seperti itu. Pendidikan bukan hanya proses transfer of knowledge, tetapi pendidikan merupakan sebuah kemampuan manusia untuk mengenal potensi dirinya sendiri dan mampu mengembangkan potensi tersebut, sehingga pada akhirnya manusia dengan kemampuan dan kesadarannya, menjadi manusia yang bebas dan tidak terikat. Namun pertanyaan kita kemudian, kesalahan apa yang mendasari fenomena pendidikan kita saat ini?. Tentunya dalam konteks ke-islam-an dan ke-indonesiaan. Fenomena-fenomena yang sudah dijelaskan pada pendahuluan diatas sedikit melukis wajah pendidikan kita di Indonesia yang begitu sangat memperihatinkan. Para pemikir pendidikan menilai bahwa ini adalah akibat menjamurnya praktek pengekangan dan deksriminatif atas kebebasan anak didik.
Dehumanisasi juga bisa terlukis pada praktek-paraktek pendidikan formal. “Kesewenangan” guru didalam dunia pendidikan kita sekarang ini makin mengakar. Proses doktrinasi yang seakan-akan menganggap bahwa murid atau anak didik adalah sebuah wadah yang hanya dan harus menerima apa yang disampaikan guru, tanpa memberi kesempatan kepada anak didik untuk menelaah dan menolak. Ini tidak hanya terjadi didalam pendidikan formal yang berbasis umum, namun juga terjadi dalam dunia pedagogi islam. Masih banyak lembaga dan institusi pendidikan islam yang cendrung mengunakan metode doktrinisasi yang berakibat lahirnya pelajar-pelajar muslim yang monoton dan tidak dinamis dalam mengkaji ilmu-ilmu agama maupun ilmu umum.
Pada dasarnya ketika kita bicara tentang hakikat pendidikan tentu tidak lepas membicarakan unsur hakikat manusia. Berdasarkan dua aliran besar yang memiliki pendapat tentang hakikat manusia ini, aliran idelisme spritualisme dan materalisme, H.A.R. Tilaar & Riant Nugroho menyimpulkan bahwa ada beberapa poin perihal hakikat manusia. Diantaranya :
a. Manusia adalah satu-satunya makhluk yang dapat mewujudkan kemanusiaannya yang berbeda dengan dunia binatang karena manusia itu adalah makhluk yang memerlukan pendidikan.
b. Manusia adalah animal educabili, yang berarti bahwa manusia mempunyai potensi untuk dididik atau dikembangkan.
c. Manusia adalah makhluk sosial. Meski dalam kelompoknya binatang juga mengenal kehidupan sosial, itu tidak sama halnya dengan hubungan antarmanusia yang mengenal nila-nilai etika, baik-buruk.
Adapun tentang beberapa rumusan proses pendidikan. H.A.R. Tilaar & Riant Nugroho mengklasifikasikan pada beberapa proses. Diantaranya adalah bahwa pendidikan itu sebagai transmisi kebudayaan, pengembangan kepribadiaan, pengembangan akhlak mulia serta religus, mempersiapkan pekerja-pekerja yang terampil dan produktif, pengembangan pribadi paripurna atau seutuhnya dan pembentukan manusia baru.[4]
Kami melihat, secara umum hakikat pendidikan adalah semua proses yang sudah disebutkan diatas adalah keinginan untuk membantu manusia menemukan eksistensi dirinya atau mewujudkan hakikat kemanusiaannya secara benar dan utuh. Sehingga pada akhirnya tujuan dari pendidikan ini adalah pendidikan yang berujung pada pembebasan manusia dari berbagai keterikatan, baik keterikatan biologis, keterikatan sosial dan keterikatan lingkungannya.[5] Begitu juga sebaliknya, pendidikan bukanlah tempat memasung dan memenjarakan kebebasan individual dengan ikatan-ikatan peraturan yang tanpa dasar. Inilah satu persepsi yang kita sebut dengan proses humanisasi dan dehumanisasi.
2. Humanisasi Dalam Konteks Pendidikan Islam
Banyak para pakar pendidikan yang menawarkan epistemologi pendidikan yang berdasarkan huminasasi ini. Epistemologi pendidikan Paulo Freire misalnya, ialah berangkat dari persepsi kaum tertindas dalam dunia pendidikan. Ia mengemukakan salah satu problematika dalam dunia pendidikan yang ia istilahkan sebagai Banking Concept of Education. Yaitu dimana anak didik tidak dilihat sebagai sesuatu yang dinamis dan punya kreasi tetapi dilihat sebagai benda yang seperti wadah untuk menampung sejumlah rumusan/dalil pengetahuan. Semakin banyak isi yang dimasukkan oleh gurunya dalam “wadah” itu, maka semakin baiklah gurunya. Karena itu semakin patuh wadah itu semakin baiklah ia. Jadi, murid atau peserta didik hanya menghafal seluruh yang diceritrakan oleh gurunya tanpa mengerti. Paulo menyajikan satu konsep yang ia sebut Problem Posing Method, dimana ia memandang bahwa manusia mempunyai potensi untuk berkreasi dalam realitas dan untuk membebaskan diri dari penindasan budaya, ekonomi dan politik. [6]
Namun, pemikiran Paulo Freire masih berkutat dan terikat seputar kepentingan di muka bumi, yaitu kepentingan yang masih bersentuhan dengan materialisme dan positivisme, tetapi belum mempunyai kaitan dan menyentuh pada dimensi spiritual transedental, yang mengarah pada dialog spiritual. [7] Oleh karena itu perlu untuk melakukan integrasi konsepsi pendidikan humanisasi ini dengan nilai-nilai Islam yang bersumber dari beberapa pandangan dan epistemologi pemikiran pemikir-pemikir pendidikan islam.
Islam lahir sebagai sebuah agama yang berada di tengah sosio-kultural masyarakat arab yang penuh dengan dinamika dan problematik sosial. Deskriminasi dan kriminalitas terus menyelimuti kehidupan masyarakat pada saat itu. Seperti halnya diskriminasi terhadap wanita, dikriminasi terhadap kaum miskin, dan kriminalitas meraja lela. Kemudian lahirlah Islam sebagai sebuah solusi yang melawan realitas yang sangat berlawanan dengan eksistensi kemanusiaan. Islam sebagai sistem kehidupan yang memuat beberapa sub-sistem aspek, dan diantaranya adalah sub-sistem pada sektor pendidikan. Dengan pendidikan sebagai salah satu sub-sistem tersebutlah Islam memberi penawaran solusi.[8] Melalui aspek ajaran dan pendidikan, Islam menegaskan sebuah urgensi ilmu pengetahuan tidak pernah memandang perbedaan ekonomi, sosial bahkan ras. Tentu dengan ini, Islam menjadi revolusioner untuk menjadi motor pengerak dan pembebesan masyarakat dari ikatan kedungguan, kebodohan, diskriminasi dan penindasan, yang ketika itu mendominasi dalam semua aspek tatanan sosial kemasyarakatan.
Seperti yang sudah kita diskusikan diatas bahwa Paulo, sebagai refresentatif pemikir pendidikan barat, hanya memandang pendidikan humanisasi pada kepentingan yang masih bersentuhan dengan materialisme dan positivisme, tetapi belum mempunyai kaitan dan menyentuh pada dimensi spiritual transedental, yang mengarah pada dialog spiritual. Begitu juga pada hakikat manusia, Paulo hanya berlandaskan eksistensi manusia sebagai manusia ansich. Sementara konsepsi manusia dan hakikat pendidikan islam memiliki landasan teologis berupa Al-Qur’an dan Al-Hadist. Dalam Islam, pendidikan dipahami sebagai sub-sistem dari essensi islam secara makro yang tujuan akhir dari pendidikan Islam tersebut ialah terciptanya manusia yang sempurna (insan kamil), melalui pendekatan diri kepada Allah.
Banyak sudah penelitian-penelitian dan kajian-kajian akademik pada pendidikan humanisasi ini terhadap konsepsi pemikir-pemikir pendidikan umum maupun islam. Seperti kajian terhadap pemikiran pendidikan Paulo Freire, pemikiran pendidikan Hasan Al-Banna, pemikiran pendidikan Mansour Fakih, pemikiran Muhammad Athiyah Al-Abrasyi hingga pemikiran Ki Hajar Dewantara. Konsep pendidikan humanisasi ini melahirkan banyak konsep maupun istilah yang cukup beragam. Ada yang mengunakan istilah pendidikan pembebasan-seperti banyak yang ditulis Paulo Freire dalam tulisan-tulisannya-adapula yang mengunakan istilah pendidikan kritis serta pendidikan karakter yang akhir-akhir ini menarik pemerintah Indonesia untuk menjadikan landasan konsepsi pendidikan di Indonesia. Meski beragam dan mempunyai pandangan metodologi yang bervarian, namun pada dasarnya semua persepsi dan pemikiran mereka terhadap pendidikan adalah belandaskan eksistensi fitrah manusia.
Sebagaimana yang sudah dijelaskan diatas bahwa landasan teologis eksistensi fitrah manusia dan hakikat pendidikan ialah berupa Al-Qur’an dan Al-Hadist. Pada Al-Qur’an QS Al-Rumm ayat 30, pada interpretasi Al-Munjid fil al-Lughah wa al-A’lam dalam buku Usman Abu Bakar menjelaskan bahwa fitrah adalah suatu kekuatan untuk mengenal Allah yang menancap didalam diri manusia. Masih dalam buku yang sama, Usman juga mengutip pendapat Ramayulis yang mengatakan bahwa fitrah manusia ialah kemampuan dasar bagi perkembangan manusia yang tiada ternilai harganya dari Allah SWT dan harus dikembangkan untuk mencapai tingkat manusia paripurna. Kemudian ia menyimpulkan bahwa potensi dasar atau fitrah manusia ini merupakan sebuah kekuatan atau kemampuan yang ada didalam diri manusia sejak ia diciptakan sebagai sifat kodrati untuk komitmen terhadap nilai-nilai keimanan kepada Allah SWT. Adapun potensi-potensi itu menurut Al-Qur’an ialah basyar (makhluk biologis), al-nas (makhluk Sosial), bani adam (makhluk rasional) dan al-insan (makhluk spiritual).[9]Sedangkan alat-alat potensial yang dimiliki manusia dalam Al-Qur’an ialah Al-lams dan Al-syum (alat peraba dan alat pencium), Al-sam’u (alat pendengaran), Al-abshar (penglihatan), Al-Aql (akal) dan Al-qalb (hati).
Dalam bukunya, Usman Abu Bakar juga menjelaskan beberapa klasifikasi potensi dasar atau fitrah manusia dalam perspektif Islam dari Muhaimin dan Syahminan. Diantaranya adalah :
a. Fitrah Agama
b. Fitrah berakal budi
c. Fitrah kebersihan dan kesucian
d. Fitrah bermoral/berakhlak
e. Fitrah kebenaran
f. Fitrah kemerdekaan
g. Fitrah Keadilan
h. Fitrah persamaan dan persatuan
i. Fitrah individu
Maka dengan potensi itulah manusia diciptakan oleh Allah sebagai makhluk yang mengemban tugas atau amanah dari Allah sebagai Abdullah dan Khalifatullah. Begitu banyak cakupan dan penjelasan Al-Qur’an mengenai tugas manusia didunia ini. Diantara adalah keharusan hamba untuk menjadi makhluk berilmu dan beriman. Dengan ilmu pengetahuan itulah manusia menjadi wakil tuhan dimuka bumi untuk menciptakan kemakmuran, kedamaian dan ketentraman. Ia memiliki tanggungjawab terhadap amal ma’ruf nahi mungkar.
Dengan penjelasan itu maka bisa disimpulkan bahwa Islam begitu tegas memberi kebebasan kepada hamba atau manusia untuk mengekplorasi potensi yang dia punyai agar ia mampu mewujudkan eksistensi dan nilai-nilai eksistensialnya tersebut. Disinilah letak humanisasi dalam pandangan Islam. Meski Islam telah memberikan manusia sebuah kebebasan, tentu bebas yang tidak melenceng dari fitrah dan eksistensi penciptaannya itu sendiri. Sebab, dalam kebebasaan juga ada sebuah rambu-rambu yang menjadi penuntun akan substansi kefitrhan manusia. Bebas dalam Islam adalah bebas dalam aturan. Jika ia mengkhianati eksistensinya, maka harus ada konsekwensi yang harus dipertanggungjawabkan dihadapan Allah SWT.
Seperti yang ditulis Siti Muri’ah dalam pengatar buku Pendidikan Pembebasan Dalam Prespektif Barat dan Timur bahwa tujuan pendidikan dalam pandangan Islam yakni secara murni menjadikan manusia sebagai insan kamil. Yaitu pendidikan yang berupaya membentuk insan akademis yang memiliki wawasan holistik-integralistik serta mempunyai kepribadian kemanusiaan yang semua ini didasari atas keimanan kepada Allah SWT.[11] Pada buku yang sama Umiarso & Zamroni juga menyimpulkan bahwa dalam paradigma pendidikan Islam perihal pembebasan manusia harus ditempatkan pada posisi dimensi sekuler dan trasenden yang diintegrasi. Kebebasaan tersebut harus dimanifestasikan dengan bertanggungjawan terhadap Allah SWT.
3. Humanisasi Dalam Konteks Keindonesiaan
Musthofa Rahman menjelaskan bahwa ketika kita bicara dalam konteks kebangsaan (ke-Indonesia-an), pendidikan sangat berperan agar mampu menyiapkan peserta didik untuk menghadapi masa depan dan menjadikannya bermartabat di antara bangsa-bangsa lain. Menurutnya pendidikan perlu membiasakan anak-anak memahami eksistensi bangsa. Pendidikan di Indonesia diarahkan untuk mewujudkan manusia yang kreatif, mandiri dan bertanggung jawab yang menjadi orientasi utama pendidikan humanistik.
Menurutnya Rumusan tujuan pendidikan nasional ini memiliki titik sinkron dengan konsep pendidikan humanistik sehingga arah pendidikannya sudah humanis. Pendapatnya ini berdasarakan pandangannya terhadap nilai-nilai kemanusiaan yang telah disepakati dalam rumuskan Pancasila. Pancasila sering disebut humanistik-universalistik. Pendidikan yang berdasarkan nilai-nilai kemanusiaan Pancasila memiliki lima ciri, yaitu: (1) hormat terhadap keyakinan relijius setiap orang, (2) hormat terhadap martabat manusia dan hak asasinya, (3) berwawasan kebangsaan, (4) demokratis, serta (5) menjunjung dan menegakkan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia. Namun, humanis saja tidaklah cukup, dan inilah poin integrasi yang ingin Musthofa sampaikan bahwa humanis harus menyatu dengan upaya membentuk manusia beriman dan bertakwa kepada Tuhan yang tidak kehilangan ciri kebangsaannya. Karena sistem pendidikan nasional itu berakar pada nilai-nilai agama dan kebudayaan nasional. [12]
Disisi lain sayangnya, banyak juga peneliti dan pengamat memandang bahwa arah pendidikan yang sudah humanistik tersebut dalam konteks keindonesiaan dewasa ini belum mampu teraplikasikan secara total dan utuh, pendidikan di Indonesia sangat miskin dari syarat keilmuaan yang meniscayakan jaminanan atas perbaikan kondisi sosial yang ada atau perubahan masyarakat menuju masyarakat humanis, demokratis, dan memiliki kesejaahteraan tinggi. Sehingga konsepsi arah pendidikan yang sudah cukup matang untuk dikatakan sebagai pendidikan humanisasi belum bisa dirasakan. Banyak paparan pemikir dan peneliti pendidikan yang menjelaskan sebab-sebab pendidikan di Indonesia ini begitu mengkhawatirkan dan bahkan dengan gamblang mengatakan masalah pendidikan di Indonesia sangat begitu kompleks.
Berangkat dari larat belakang permasalahan ini, menunjukkan bahwa proses-proses dehumanisasi dalam pendidikan Indonesia dan Islam di Indonesia, sebab islam adalah sub sistem pendidikan nasional, masih terjadi. Kami melihat bahwa salah satu pangkal dehumanisasi ini adalah menyangkut soal problem kebijakan.
Ini juga diamini oleh Arif Rohman dalam tulisannya. Menurutnya paling tidak masih ada tiga persoalan dasar berkaitan dengan kebijakan pendidikan: pertama, (elitism perumusan kebijakan), pola perumusan kebijakan pendidikan yang masih berpusat pada elit kekuasaan dengan sistem top-down di satu sisi sementara partisipasi masyarakat relatif masih minimal di sisi lain. Meskipun sekarang ini sudah memasuki era otonomi daerah, namun praktek dengan kultur birokrasi politik lama masih tetap mengemuka. Kedua, (distorsi implementasi), banyaknya rumusan kebijakan pendidikan yang sudah dirancang secara rumit dan mahal ternyata ketika sampai pada tataran implementasi mengalami distorsi dan banyak penyimpangan. Aneka distorsi pemaknaan dan penyimpangan implementasi kebijakan di lapangan masih sering terjadi. Ketiga, (Proses yang Instant), berbagai paket kebijakan tentang inovasi pendidikan hampir selalu dilakukan dengan serba cepat (instant) dan kurang mempertimbangkan berbagai implikasi secara matang.[13] Tentu apa yang dijelaskan Arif diatas menunjukan bahwa pendidikan di Indonesia mengalami kecendrungan terhadap pendidikan dehumanisasi. Kebijakan yang berporos pada kepentingan individu atau kelompok tertentu.
Perihal kebijakan pendidikan selanjutnya Arif menambahkan bahwa suatu kebijakan pendidikan bukan hanya sekedar dirancang lalu dirumuskan untuk selanjutnya dapat diimplementasikan. Namun, kebijakan pendidikan yang dirumuskan harus secara hati-hati apalagi yang menyangkut persoalan krusial atau persoalan makro, maka hampir pasti perumusan kebijakan pendidikan tersebut dilandasi oleh suatu faham teori tertentu. Dalam proses perumusannya, para pemegang kewenangan dalam pengambilan kebijakan (decision maker) terlebih dahulu mempertimbangkan secara masak-masak.
Menurutnya ada dua pendekatan yang ia tawarkan dalam perumusan kebijakan pendidikan tersebut adalah: (1) Social demand approach, dan (2) Man-power approach. Pendekatan pertama, Social demand approach adalah suatu pendekatan dalam perumusan kebijakan pendidikan yang mendasarkan diri pada aspirasi, tuntutan, serta aneka kepentingan yang didesakkan oleh masyarakat. Pendekatan kedua adalah man-power approach, yakni sebuah pendekatan yang lebih menekankan kepada pertimbangan-pertimbangan rasional dalam rangka menciptakan ketersediaan sumberdaya manusia (human resources) yang memadai di masyarakat.
Dengan solusi-solusi diatas maka proses humanisasi dalam pendidikan di Indonesia akan terwujud. Sebab kebijakan yang belandaskan humanisasi adalah kebijakan yang berdasarkan kebutuhan atau hajat masyarakat luas bukan kebijakan yang menjadi komoditi yang diperdagangkan atau kebijakan untuk kepentingan kekuasaan. Semua ini sesuai dengan pembukaan (Preambule) UUD 1945. Bunyi hak konstitusional yang diberikan tersebut adalah sebagai berikut:
”…Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap Bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial,...”
Dalam Pasal 31 UUD 1945 juga berbunyi sebagai berikut:
(1) Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan;
(2) Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya;
(3) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang;
(4) Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional;
(5) Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.”
4. Kesimpulan
Pada akhirnya sudah sepantasnya kita menyadari bahwa akhir tujuan dari pendidikan adalah proses humanisasi atau dalam bahasa yang sederhana memanusiakan manusia. Bukan justru proses dehumanisasi terhadap anak didik. Pendidikan mempunyai tanggungjawab untuk mengonstruksikan manusia yang mampu membawa perubahan dari self empowerment menuju social empowerment.
Perihal ini Islam juga sudah lama menjelaskan. Islam tidak pernah mengenal apalagi mengajarkan kepada umatnya untuk menciptakan perbedaan derajat sosial, gender, atau budaya dalam bermasyarakat. Konsepsi kemanusiaan di dalam Islam sangat tegas bahwa ketakwaan manusia kepada Tuhan-nya lah yang menjadi tolak ukur derajat tersebut. Begitu juga dalam konteks ke-indonesia-an, pancasila sebagai landasan bernegara dan Undang-undang sebagai aturannya dengan tegas menjelaskan tentang konsep ini.
Dengan digunakannya konsep humanisasi dalam pendidikan akan menelurkan peserta didik yang cerdas, kreatif, inovatif dan memilik akhlak yang baik. Konsep humanisasi juga akan menciptakan kepada anak didik rasa memiliki terhadap proses pendidikan, pengajaran dan pengembangan tersebut (Sense of belonging). Tanpa konsepsi tersebut, justru sebaliknya, pendidikan dehumanisasi akan mencetak peserta didik yang liar mencari kebebasan dan akan memicu konflik sosial sebagai pelampiasaan mereka terhadap proses “penjara” kreasi dan keinginan mereka dalam dunia pendidikan. Dengan begitu maka harapan akan lahirnya pendidikan yang unggul dan islami lalu kemudian mampu mencetak manusia-manusia berkualitas bisa terwujud. Wallahu a’alam.
DAFTAR PUSTAKA
Abu Bakar, Usman, Paradigma Dan Epistemologi Pendidikan Islam, Yogyakarta: UAB Media, 2013.
Achmadi, Ideologi Pendidikan Islam; Paradigma Humanisme Teosentris, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2008.
Amin Abdullah, Islamic Studies Di Perguruan Tinggi, Yogyakarta : Pustaka Pelajar, 2012.
Collins, Denis, Paulo Freire Kehidupan, Karya dan Pemikirannya, terj Henry Heyneardhi, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2011.
Freire, Paulo, Pendidikan Sebagai Proses, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2000.
__________, Pedagogy of the oppressed, Translated Myra Bergman Ramos, New York: The Continuum International Publishing Group, 2000.
__________, Education For Critical Consciousness, New York: The Continuum International Publishing Group, 2005.
H.A.R. Tilaar & Riant Nugroho, Kebijakan Pendidikan, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2012.
Manggeng, Marten, Pendidikan Yang Membebaskan Menurut Paulo Freire Dan Relevansinya Dalam Konteks Indonesia, INTIM – Jurnal Teologi Kontekstual; Edisi No 8, 2005
Palmer, Joy A, 50 Pemikir Pendidikan, Yogyakarta: Jendela, 2003.
Rahman, Fazlur, Islam and Modernity: Transformation of An Intellectual Tradition, Chicago & London: The University of Chicago Press, 1982.
Rahman, Musthofa, Humanisasi Sistem Pendidikan Islam Di Indonesia (Tinjauan Filosofis), Jurnal NADWA, Vol. 3, Nomor 2, 2009.
Rohman, Arif, Akar Ideologis Problem Kebijakan Pendidikan Di Indonesia, Fondasia, Volume II, No-2/ Th. I, 2002.
Sutrisno, Fazrlur Rahman; Kajian Terhadap Metode, Epistemologi dan Sistem Pendidikan, Yogakarta: Pustaka Pelajar, 2006.
Suhartono, Suparlan, Filsafat Pendidikan, Yogyakarta : Ar-Ruzz Media, 2007.
Soleh, Khudori, Filsafat Islam; Dari Klasik Hingga Kontemporer, Yogyakarta: Ar-Ruzz Media, 2013.
Umiarso & Zamroni, Pendidikan Pembebesan Dalam Prespektif Barat Dan Timur, Yogyakarta: Ar-Ruzz Media, 2011.
Yuliana, Lia, Humanisasi Pendidikan Sebagai Solusi Kekerasan Dalam Pendidikan, Jurnal Penelitian.
*Mahasiswa Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Yogyakarta
*Mahasiswa Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Yogyakarta
[2] Lihat lebih lanjut pada Amin Abdullah, Islamic Studies Di Perguruan Tinggi (Yogyakarta : Pustaka Pelajar, 2012). Dalam bukunya Amin Abdullah menawarkan epistemology paradigma keilmuuan interkoneksitas untuk menyelesaikan permasalah yang dia sebut sebagai “keteganggan” antara pendidikan umum dan pendidikan agama.
[3] H.A.R. Tilaar & Riant Nugroho, Kebijakan Pendidikan (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2012), hal. 20.
[6] Marten Manggeng, Pendidikan Yang Membebaskan Menurut Paulo Freire Dan Relevansinya Dalam Konteks Indonesia, INTIM – Jurnal Teologi Kontekstual; Edisi No 8, 2005. Pemikiran Paulo ini bisa lebih lanjut dibaca dalam karya-karyanya. Seperti Pedagogy of the oppressed dan Education For Critical Consciousness. Kami hanya sekilas mencantukan pemikirannya sebagai perbandingan dan refresentatif pemikir-pemikir humanisasi barat.
[7] Umiarso & Zamroni, Pendidikan Pembebesan Dalam Prespektif Barat Dan Timur, (Yogyakarta: Ar-Ruzz Media, 2011), hal. 11
[10] Abu Bakar, Usman, Paradigma Dan Epistemologi Pendidikan Islam, (Yogyakarta: UAB Media, 2013), hal. 87-89
[12] Rahman, Musthofa, Humanisasi Sistem Pendidikan Islam Di Indonesia (Tinjauan Filosofis), Jurnal NADWA, Vol. 3, Nomor 2, 2009.
[13] Rohman, Arif, Akar Ideologis Problem Kebijakan Pendidikan Di Indonesia, Fondasia, Volume II, No-2/ Th. I, 2002.
Powered by Blogger.